DUH1A2_6_ Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, Etika dan Legal dalam Penggunaan Informasi / Rasyid Efendi Lubis

NAMA   : RASYID EFENDI LUBIS

NIM        : 6702174022

KELAS : D3TK04103

“Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, Etika dan Legal dalam Penggunaan Informasi”

  1. Aspek etis dalam penggunaan informasi

Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi , dan memhami hukum . Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik dalam bidang TIK , di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan mereka gunakan apakh legal atau illegal, karena program atau sisten operasi apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement .

 

Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal–pasal yang membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalm menistribusikan , menjual , atau membuat turunan dari karya tersebut . pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) pelindongan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain .hak cipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli , sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas si pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open source.

Sumber : http://smkalfattah.ilearning.me/2015/11/09/pengertian-etika-dalam-penggunaan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/

2. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Hasil gambar untuk hak kekayaan intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. … Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Sumber : https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/

3. Copyright

Suatu karya atau konten yang dimiliki oleh pembuat secara ekslisif atau bisa dibilang secara legal, Copyright sebetulnya bisa juga kita seut Hak Cipta berupa karya.

Sumber : https://www.anakkost.tv/pengertian-tentang-copyright-di-youtube/

4. Copyright pada Internet

Pemegang Hak Cipta dapat secara bebas mendistribusikan, mendapatkan royalti bila hasil ciptaannya digunakan dan memberikan peraturan TOS (Term Of Service) kepada pengguna. Copyright (Hak Cipta) terdapat batasan tertentu yaitu waktu masa berlaku Copyright yang terbatas.

 

Copyright (Hak Cipta) merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Hak Cipta berbeda Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jenis lainnya yaitu seperti Hak Paten dan Hak Monopoli pada intinya Copyright (Hak Cipta) bertujuan untuk mencegah orang lain mengakui apa yang telah diciptakan dan mencegah orang lain melakukan tindakan diluar ketentuan (Perjanjian) pemegang Copyright (Hak Cipta).

Sumber : http://www.materi-it.com/2014/11/pengertian-copyright.html?id-ID

5. Cyber Crime

Adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989)

Sumber : http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html

6. Cyber Terrorism

Adalah suatu bentuk kegiatan terencana yang termotivasi secara politis yang berupa serangan terhadap informasi, sistim komputer, program komputer dan data sehingga mengakibatkan kerugian besar serta jatuhnya korban tak berdosa yagn di lakukan oleh satau kelompok grup atau perorangan.

Sumber : http://rudiartsoul.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-cyber-terrorism.html

7. Cyber Pornografi

Cyber pornography barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4b86b6c16c7e4/cyber-pornography-pornografi-dunia-maya-

8. Cyber Harrasment

adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online. Pelecehan online meliputi: ancaman, cyberbullying, atau pesan mengintimidasi dikirim langsung ke korban melalui email atau lainnya internet media komunikasi, atau penggunaan sarana teknologi untuk mengganggu penggunaan suatu korban dari internet seperti hacking atau penolakan serangan layanan. Pelecehan online juga dapat mencakup menyebarkan rumor tentang korban di forum internet, berlangganan korban ke layanan online yang tidak diinginkan, atau mengirim pesan kepada orang lain atas nama korban.

Sumber : http://cyberharassment-6h.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-cyber-harassment.html

9. Cyber Stalking

adalah penggunaan internet atau alat elektronik untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Ini mungkin termasuk tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan.

 

Aksi ini dapat sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja. Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluang bagi para penguntit untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Pelaku pembuntutan dunia maya (pelaku cyberstalker atau penguntit) bahkan sering melakukan tindakan ekstrem karena mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Pembuntutan_dunia_maya

10. Cyber Bullying

adalah segala bentuk kekerasan yang dialami oleh anak atau remaja dan dilakukan teman seusia melalui dunia internet atau dengan bantuan teknologi. Cyber bullying merupkan kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet atau teknologi digital seperti telepon seluler dan sosial media.

Cyber bullying dianggap valid apabila pelaku dan korban masih di bawah umur 18 tahum dan secara umum belum masuk dalam kategori dewasa. Sedangkan apabila satu pihak yang terlibat atau keduanya sudah berusia dewasa, maka kasus kekerasan yang terjadi di kategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking dan cyber harassment.

Bentuk kekerasan dengan metode cyber bullying ada beragam. Misalnya melakukan ancaman melalui surat elektronik (email), mengunggah photo yang di sengaja untuk mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban, hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah.

Sumber : http://www.internetcepat.com/apa-itu-cyber-bullying-dan-contoh-cyber-bullying/

11. Hacking

adalah kegiatan memasuki system melalui system operasional lain yang dijalankan oleh Hacker. Tujuanya untuk mencari hole/bugs pada system yang akan dimasuki. Dalam arti lain mencari titik keamanan system tersebut. Bila hacker berhasil masuk pada system itu, hacker dapat mengakses hal apapun sesuai keinginan hacker itu. Dari kegiatan yang mengacak system maupun kejahatan.

Sumber : http://theamazingjoker.blogspot.co.id/2014/03/pengertian-hacking-cracking-carding-dan.html

12. Carding

Sama halnya dengan cracking. Carder mencari dan mencuri data account yang ada di system untuk di pakai sendiri atau bersama team sesama carder. Dengan menggunakan alat bantu seperti software maupun tidak, carder dapat menjebol system yang sangat rentan dengan pembayaran online. Carder juga termasuk Blackhat Hacker. Carding biasanya dilakukan diberbagai tempat berbelanja secara online.

Sumber : http://theamazingjoker.blogspot.co.id/2014/03/pengertian-hacking-cracking-carding-dan.html

13. Phissing

adalah suatu metode yang di gunakan hacker untuk mencuri password dengan cara mengelabui target menggunakan fake form login pada situs palsu yang menyerupai situs aslinya.

pada beberapa kasus, situs palsu tersebut tidak terlalu mirip namun karena target kurang berhati hati dan tidak punya pengalaman tentang metode phishing maka bisa saja terjebak.

Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing alias memancing, dalam hal ini maksudnya adalah memancing informasi dan kata sandi pengguna (wikipedia). Penulisan dalam bahasa inggris menggunakan kata phishing tapi orang indonesia sering salah menulis menjadi phising. pada artikel ini maksud keduanya adalah sama.

Sumber : http://www.meretas.com/pengertian-phising/

14. UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Rasyidefendii

Resume File PPTX “DUH1A2_5_ Pembangunan Knowledge”

Resume File PPTX “DUH1A2_5_ Pembangunan Knowledge”

File PPT ini berjudul “Penggunaan informasi baru untuk membangun konsep baru atau membuat pemahaman baru” dan dibuat oleh Dana S. Kusumo

Pada Slide 2 File ini dibahas materi yaitu 1.Model Data-Information-Knowledge-Wisdom atau biasa disingkat DIKW dan 2. Membangun pengetahuan baru. adapun Tujuan Pembelajaran dari materi power point ini mahasiswa/i diharapkan: 1. Mampu memahami data, informasi, pengetahuan 2. Mampu memodelkan pengetahuan (yang ada) 3. Mampu membangun pengetahuan baru berdasar pengetahuan yang sudah ada

Pada slide 3 Disajikan gambar Model Data-Information-Knowledge- Wisdom (DIKW) agar mahasiswa/i semakin paham dan mempunyai gambaran tentang materi

Slide 4 berisi Kategori pikiran manusia (Russell Ackoff) yaitu

Data: simbol (misal: angka, huruf, gambar)

Informasi: data yang sudah diproses dan berguna; menjawab pertanyaan “who”, “what”, “where”, dan “when”

Pengetahuan (Knowledge): aplikasi/pengunaan data dan informasi; menjawab pertanyaan “how” Pemahaman (Understanding): pemahaman dan menjawab pertanyaan “why”

Kebijakan (Wisdom): pemahaman yang dievaluasi

Empat kategori pertama merupakan masa lalu/masa kini dan Kebijakan menyangkut masa depan

Di slide 5 disajikan Pengertian dari ‘Data’

yaitu

-Berupa fakta atau pernyataan

-Tidak mempunyai relasi dengan lainnya

Contoh: sekarang hujan

Di slide ini diharapkan Mahasiswa/i mampu mengerti pengertian dari data dan mampu membuat contoh data selain “sekarang hujan” sesuai dengan kaidah di slide.

Pada slide 6 disajikan pengertian,contoh,dan Pertanyaan penalaran  dari ‘Informasi’ yaitu

Pengertian: Terdapat relasi antar data

misalnya: sebab-akibat

Contoh: Terjadi musim kemarau berkepanjangan maka beberapa titik api (hot spot) berisiko menyebabkan kebakaran

Pertanyaan: apakah pernyataan berikut data atau informasi: Harga saham TLKM naik dari Rp 4360 menjadi Rp 4390 di sesi pembukaan 8-8-2016 ?

dari pertanyaan diatas Mahasiswa seharusnya bisa menentukan apakah itu Data atau Informasi, kita bahas pertanyaan itu seharusnya pernyataan itu termasuk kedalam informasi karena hanya berisi data (sebab) tanpa relasi (akibat)

Pada Slide 7 disajikan cara Mengubah data menjadi infomasi, di slide tersebut juga diberikan tabel Contoh data dan contoh kemungkinan informasi yang dapat didapat dari data-data tersebut.  Mahasiswa/i diharap dapat memahami isi slide dan dapat mempraktikan cara mengolah data yang didapat menjadi sebuah informasi seperti yang dicontohkan.

Pada Slide 8 Dijelaskan pengertian  Pengetahuan (Knowledge) yaitu:

Pola/pattern informasi yang saling terhubung/muncul dari informasi,Pola ini bersifat berulang-ulang dan dapat memprediksi (apa yang terjadi kemudian)

Contoh: Jika kelembaban sangat tinggi dan temperatur turun maka atmosfir menampun uap air sehingga akan turun hujan

Di slide ini dijelaskan cara menggunakan pengetahuan (Knowledge) adalah dengan menggunakan Informasi-informasi yang telah didapat guna memprediksi/mengetahui Kejadian atau hal yang bisa terjadi

Pada slide 9 Dijelaskan pengertian Kebijakan (Wisdom) yaitu:

Terdiri dari pengetahuan-pengetahuan Prinsip-prinsip, yang terjadi dan menjelaskan kenapa pola-pola tersebut terjadi

Contoh: Hujan terjadi karena terjadinya interaksi antara curah hujan, penguapan, arah udara, perubahan suhu dsb

Wisdom hanya dimiliki manusia karena menyangkut memahami dan menilai antara baik-buruk dan benar-salah

Pada slide ini mahasiswa/i diharap sudah memahami kategori-kategori pemikiran manusia diatas dan dapat mengaplikasikannya.

Pada Slide 10 diberikan Pemodelan Pengetahuan dengan penjelasan:

Beberapa pemodelan pengetahuan (bisa digunakan oleh manusia dan komputer) Aturan (rules) Semantic Network

Lainnya:

Frames

Concept Diagram

Untuk melakukan Pemodelan Pengetahuan ini mahasiswa/i seharusnya sudah memahami kategori pemikiran manusia dan pengaplikasiannya sehingga dapat membuat pemodelan pengetahuan

pada slide 11 Aturan (rules) Knowledge direpresentasikan sebagai pasangan atribut yang bernilai. Bentuk umum rules: if attribute A1 has value V1 and attribute A2 has value V2 then attribute A3 has value V3

di slide ini dijelaskan peraturan cara menentukan nilai dari atribut atribut yang tersaji sesuai dan contoh penggunaannya aturan(rules) sehingga mahasiswa/i dapat menggunakan dan merepresentasikan knowledge sesuai aturan.

pada slide 12 diberikan  ‘Semantic Network’  adalah item-item khusus dan link menunjukkan hubungan antar item

Dengan menelusuri link memungkinkan (mesin) menjawab pertanyaan sbb: Bagaimana power sampai ke elemen pemanas (heating)? Apa tujuan dari lamp?

Di slide ini disajikan gambar yang berupa hasil dari data,informasi mahasiswa/i tinggal mengolah menjadi pengetahuan,pemahaman,kebijakan guna menunjukkan hubungan antar item supaya dapat menjawab pertanyaan yang mungkin muncul dari data informasi tersebut , semantic network ini menggunakan algoritma pemahaman data&informasi.

pada slide 13 disajikan Knowledge Structure

Pengetahuan yang aktual dihasilkan dari pengetahuan yang sudah ada Identifikasi pengetahuan dasar untuk membangun struktur pengetahuan Pengetahuan dasar ini menjadi bagian struktur pengetahuan; dan dapat digunakan untuk menghasilkan pengetahuan aktual

Contoh pengetahuan dasar dari pengetahuan merebus telur: Boiling an egg Boiling Water Obtaining an egg Chemical changes

di slide ini diberikan contoh pengaplikasian dari knowledge yang telah dikumpulkan untuk diterapkan ke kejadian yang aktual/nyata, mahasiswa/i ketika di slide ini diharap dapat mengaplikasikan/mempunyai gambaran cara menerapkan sesuai yang dijelaskan di slide.

pada slide 14 disajikan Knowledge Map/Network yaitu gambaran/sketsa dari knowledge structure

Setelah pengetahuan dasar diketahui, relasi antar pengetahuan dipetakan yang sifatnya valid dan sesuai kebutuhan Pengetahuan manusia berkembang melalui pembelajaran dan berdasar pengetahan sebelumnya Pembelajaran bersifat hirarki karena pengetahuan baru tergantung pada pengetahuan sebelumnya

Hierarki adalah suatu susunan hal di mana hal-hal tersebut dikemukakan sebagai berada di “atas,” “bawah,” atau “pada tingkat yang sama” dengan yang lainnya. Secara abstrak, sebuah hierarki adalah sebuah kumpulan yang disusun. (sumber: Wikipedia)

di slide ini diharap mahasiswa/i mampu berfikir secara logis dengan struktur pengetahuan sehingga terbentuk knowledge map/network

pada slide 15 disajikan Contoh Knowledge Map/Network

Pengetahuan merebus telur membutuhkan pemahaman: Tipe telur rebus (matang, ½ matang), lama perbusan, aturan dan prosedur untuk merebus Untuk itu diperlukan pengetahuan (terurut berdasar tingkat kepentingan): memanaskan air (syarat merebus), perubahan air pada saat direbus (penentuan kematangan), kemudian pemilihan telur yang baik serta mendapatkan ukuran telur yang sesuai.

diharapkan mahasiswa/i dapat membuat contoh knowledge map/network nya sendiri berpedoman pada slide-slide yang telah disajikan dan dapat melihat contoh untuk membandingkan kebenarannya

Pada slide terakhir yaitu slide 16 disajikan Latihan

Apakah ‘ini’ dengan deskripsi sebagai berikut: Biasanya berupa kotak Mempunyai pintu minimal 1 buah Berfungsi sebagai tempat penyimpanan Menghasilkan air

pada slide ini Mahasiswa/i seharusnya mampu menebak/menajwab latihan diatas menggunakan metode yang telah disajikan di slide-slide diatas dengan logis dan aktual.

Kalo menurut saya sih Waduk karena bisa mempunyai pintu 1 saja/lebih,berfungsi sebagai tempat penyimpanan (air) jika pintunya ditutup,lalu ketika dibuka maka akan menghasilkan air untuk area yang berada di sisi lain pintu waduk, misalkan sawah sehingga jika dilihat dari sisi sawah,pintu waduk itu jika dibuka menghasilkan air yang lalu mengaliri sawah.

Yak sekian Tambahan penjelasan dari slide “DUH1A2_5_ Pembangunan Knowledge” dari saya, kurang lebih nya mohon dimaklumi =D ;D

RASYID EFENDI LUBIS_D3TK04103