DUH1A2_6_ Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, Etika dan Legal dalam Penggunaan Informasi / Rasyid Efendi Lubis

NAMA   : RASYID EFENDI LUBIS

NIM        : 6702174022

KELAS : D3TK04103

“Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, Etika dan Legal dalam Penggunaan Informasi”

  1. Aspek etis dalam penggunaan informasi

Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi , dan memhami hukum . Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik dalam bidang TIK , di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan mereka gunakan apakh legal atau illegal, karena program atau sisten operasi apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement .

 

Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal–pasal yang membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalm menistribusikan , menjual , atau membuat turunan dari karya tersebut . pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) pelindongan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain .hak cipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli , sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas si pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open source.

Sumber : http://smkalfattah.ilearning.me/2015/11/09/pengertian-etika-dalam-penggunaan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/

2. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Hasil gambar untuk hak kekayaan intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. … Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Sumber : https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/

3. Copyright

Suatu karya atau konten yang dimiliki oleh pembuat secara ekslisif atau bisa dibilang secara legal, Copyright sebetulnya bisa juga kita seut Hak Cipta berupa karya.

Sumber : https://www.anakkost.tv/pengertian-tentang-copyright-di-youtube/

4. Copyright pada Internet

Pemegang Hak Cipta dapat secara bebas mendistribusikan, mendapatkan royalti bila hasil ciptaannya digunakan dan memberikan peraturan TOS (Term Of Service) kepada pengguna. Copyright (Hak Cipta) terdapat batasan tertentu yaitu waktu masa berlaku Copyright yang terbatas.

 

Copyright (Hak Cipta) merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Hak Cipta berbeda Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jenis lainnya yaitu seperti Hak Paten dan Hak Monopoli pada intinya Copyright (Hak Cipta) bertujuan untuk mencegah orang lain mengakui apa yang telah diciptakan dan mencegah orang lain melakukan tindakan diluar ketentuan (Perjanjian) pemegang Copyright (Hak Cipta).

Sumber : http://www.materi-it.com/2014/11/pengertian-copyright.html?id-ID

5. Cyber Crime

Adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989)

Sumber : http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html

6. Cyber Terrorism

Adalah suatu bentuk kegiatan terencana yang termotivasi secara politis yang berupa serangan terhadap informasi, sistim komputer, program komputer dan data sehingga mengakibatkan kerugian besar serta jatuhnya korban tak berdosa yagn di lakukan oleh satau kelompok grup atau perorangan.

Sumber : http://rudiartsoul.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-cyber-terrorism.html

7. Cyber Pornografi

Cyber pornography barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4b86b6c16c7e4/cyber-pornography-pornografi-dunia-maya-

8. Cyber Harrasment

adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online. Pelecehan online meliputi: ancaman, cyberbullying, atau pesan mengintimidasi dikirim langsung ke korban melalui email atau lainnya internet media komunikasi, atau penggunaan sarana teknologi untuk mengganggu penggunaan suatu korban dari internet seperti hacking atau penolakan serangan layanan. Pelecehan online juga dapat mencakup menyebarkan rumor tentang korban di forum internet, berlangganan korban ke layanan online yang tidak diinginkan, atau mengirim pesan kepada orang lain atas nama korban.

Sumber : http://cyberharassment-6h.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-cyber-harassment.html

9. Cyber Stalking

adalah penggunaan internet atau alat elektronik untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Ini mungkin termasuk tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan.

 

Aksi ini dapat sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja. Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluang bagi para penguntit untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Pelaku pembuntutan dunia maya (pelaku cyberstalker atau penguntit) bahkan sering melakukan tindakan ekstrem karena mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Pembuntutan_dunia_maya

10. Cyber Bullying

adalah segala bentuk kekerasan yang dialami oleh anak atau remaja dan dilakukan teman seusia melalui dunia internet atau dengan bantuan teknologi. Cyber bullying merupkan kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet atau teknologi digital seperti telepon seluler dan sosial media.

Cyber bullying dianggap valid apabila pelaku dan korban masih di bawah umur 18 tahum dan secara umum belum masuk dalam kategori dewasa. Sedangkan apabila satu pihak yang terlibat atau keduanya sudah berusia dewasa, maka kasus kekerasan yang terjadi di kategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking dan cyber harassment.

Bentuk kekerasan dengan metode cyber bullying ada beragam. Misalnya melakukan ancaman melalui surat elektronik (email), mengunggah photo yang di sengaja untuk mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban, hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah.

Sumber : http://www.internetcepat.com/apa-itu-cyber-bullying-dan-contoh-cyber-bullying/

11. Hacking

adalah kegiatan memasuki system melalui system operasional lain yang dijalankan oleh Hacker. Tujuanya untuk mencari hole/bugs pada system yang akan dimasuki. Dalam arti lain mencari titik keamanan system tersebut. Bila hacker berhasil masuk pada system itu, hacker dapat mengakses hal apapun sesuai keinginan hacker itu. Dari kegiatan yang mengacak system maupun kejahatan.

Sumber : http://theamazingjoker.blogspot.co.id/2014/03/pengertian-hacking-cracking-carding-dan.html

12. Carding

Sama halnya dengan cracking. Carder mencari dan mencuri data account yang ada di system untuk di pakai sendiri atau bersama team sesama carder. Dengan menggunakan alat bantu seperti software maupun tidak, carder dapat menjebol system yang sangat rentan dengan pembayaran online. Carder juga termasuk Blackhat Hacker. Carding biasanya dilakukan diberbagai tempat berbelanja secara online.

Sumber : http://theamazingjoker.blogspot.co.id/2014/03/pengertian-hacking-cracking-carding-dan.html

13. Phissing

adalah suatu metode yang di gunakan hacker untuk mencuri password dengan cara mengelabui target menggunakan fake form login pada situs palsu yang menyerupai situs aslinya.

pada beberapa kasus, situs palsu tersebut tidak terlalu mirip namun karena target kurang berhati hati dan tidak punya pengalaman tentang metode phishing maka bisa saja terjebak.

Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing alias memancing, dalam hal ini maksudnya adalah memancing informasi dan kata sandi pengguna (wikipedia). Penulisan dalam bahasa inggris menggunakan kata phishing tapi orang indonesia sering salah menulis menjadi phising. pada artikel ini maksud keduanya adalah sama.

Sumber : http://www.meretas.com/pengertian-phising/

14. UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Rasyidefendii

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *